I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 26 April 2011

Perbedaan Psikolog Pendidikan dengan Psikolog Sekolah

Psikolog Pendidikan
Seorang psikolog pendidikan berkaitan dengan membantu anak-anak atau remaja yang mengalami masalah dalam pengaturan pendidikan dengan tujuan meningkatkan proses belajar mereka.Tantangan dapat mencakup masalah-masalah sosial atau emosional atau kesulitan belajar. Pekerjaan dalam lingkup individual atau kelompok; menasihati guru, orang tua, pekerja sosial dan profesional lainnya.


Kinerja melibatkan penilaian dari pengamatan anak menggunakan wawancara dan bahan u
ji. Mereka menawarkan berbagai intervensi yang tepat seperti belajar program dan kerja kolaboratif dengan guru atau orang tua. Pendidikan psikolog juga memberikan pelatihan in-service untuk guru dan profesional lain pada isu-isu seperti perilaku dan manajemen stres. Pekerjaan juga dapat melibatkan penelitian dan memberikan nasihat mengenai ketentuan dan kebijakan pendidikan.

Tugas mereka biasanya meliputi:
·         menilai belajar dan kebutuhan emosional dengan mengamati dan konsultasi dengan tim multi-lembaga untuk memberikan saran tentang pendekatan terbaik danketentuan untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan;
·         mengembangkan dan mendukung program pengelolaan terapi dan perilaku;
·         merancang dan mengembangkan kursus untuk orang tua, guru dan lain-lain yang terlibat dengan pendidikan anak-anak dan remaja pada topik-topik seperti bullying;
·         merancang dan mengembangkan proyek-proyek yang melibatkan anak-anak dan kaum muda;
·         menulis laporan untuk membuat rekomendasi formal tentang tindakan yang akan diambil, termasuk pernyataan formal;
·         menasihati, negosiasi, membujuk dan mendukung guru, orangtua dan professional pendidikan lainnya;
·         menghadiri konferensi kasus yang melibatkan tim multidisipliner tentang cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan sosial, emosional, perilaku dan pembelajaran anak-anak dan kaum muda dalam perawatan mereka;
·         mengutamakan efektivitas: konteks dan lingkungan yang mempengaruhiperkembanganananak dipandang sebagai semakin penting;
·         penghubung dengan profesional lain dan memfasilitasi pertemuan, diskusi dan kursus;
mengembangkan dan meninjau kebijakan-kebijakan;
·         melakukan penelitian aktif;
·         merumuskan intervensi yang berfokus pada penerapan pengetahuan, keterampilan dan keahlian untuk mendukung inisiatif lokal dan nasional;


Psikolog Sekolah
Seorang psikolog sekolah adalah jenis psikolog yang bekerja dalam sistem pendidikan untuk membantu anak anak dengan masalah emosional, social dan akademik. Tujuan dari psikologi sekolah adalah untuk berkolaborasi dengan orang tua, guru, dan siswa untuk mempromosikan lingkungan belajar yang  sehat yang berfokus pada kebutuhan anak-anak.

Psikolog sekolah bekerja dengan masing-masing siswa dan kelompok siswa untuk mengatasi masalah perilaku, kesulitan akademis, cacat dan isu-isu lainnya. Mereka juga bekerja dengan guru dan orang tua untuk mengembangkan teknik untukmenangani dengan rumah dan perilaku kelas. Tugas lainnya termasuk siswa pelatihan, orangtua dan guru tentang bagaimana mengelola situasi krisis dan masalah penyimpangan

Menurut National Association of Sekolah Psikologi (NASP), ada lima wilayah utama di mana psikolog sekolah menyediakan jasa: (1) konsultasi, (2) evaluasi, (3) intervensi(4) pencegahandan (5) penelitian dan perencanaan . Sekolah psikolog juga bertindak sebagai pendidik oleh orang lain membantu memahami lebih lanjut tentang perkembangan anak, masalah perilaku dan teknik perilaku manajemen.

Senin, 25 April 2011

Apa Saja Asas-asas Dalam Bimbingan dan Konseling?

Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1.      Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.      Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.      Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.      Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.      Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.      Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.      Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.      Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.      Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.  Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.  Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.         

Selasa, 19 April 2011

Siapa itu Konselor Pendidikan?

Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
Latar Belakang Dibutuhkannya Konselor Pendidikan
§  Kehidupan demokrasi: Guru tidak lagi menjadi pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta pasif dalam kegiatan pendidikan. Guru hanya membantu siswa untuk dapat mengambil keputusannya sendiri.
§  Perbedaan individual: Pembelajaran yang umumnya dilakukan secara klasikal kurang memperhatikan perbedaan siswa dalam kemampuan dan cara belajarnya sehingga beberapa siswa mungkin akan mengalami kesulitan.
§  Perkembangan norma hidup: Masyarakat berubah secara dinamis. Demikian pula dengan berbagai norma hidup yang ada di dalamnya. Setiap orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut.
§  Masa perkembangan: Seorang individu mengalami perkembangan dalam berbagai aspek dalam dirinya dan perubahan tuntutan lingkungan terhadap dirinya. Diperlukan penyesuaian diri untuk menghadapi perubahan-perubahan tersebut.
§  Perkembangan industri: Seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat, industri juga berkembang dengan pesat. Untuk memiliki karier yang baik, siswa harus bisa mengantisipasi keadaan tersebut.
Bidang Layanan
Bidang layanan konselor pendidikan di sekolah adalah
§  Bimbingan pribadi-sosial: untuk mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab.
§  Bimbingan karier: untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan.
§  Bimbingan belajar: untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
Jenis Layanan
Layanan yang diberikan kepada peserta didik di sekolah meliputi:
§  Layanan orientasi: memperkenalkan seseorang pada lingkungan yang baru dimasukinya, misalnya memperkenalkan siswa baru pada sekolah yang baru dimasukinya.
§  Layanan informasi: bersama dengan layanan orientasi memberikan pemahaman kepada individu-individu yang berkepentingan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk menjalani suatu tugas atau kegiatan, atau untuk menentukan arah suatu tujuan atau rencana yang dikehendaki. Informasi yang dapat diberikan di sekolah di anataranya: informasi pendidikan, informasi jabatan,informasi tentang cara belajar yang efektif dan informasi sosial budaya.
§  Layanan bimbingan penempatan dan penyaluran: membantu menempatkan individu dalam lingkungan yang sesuai untuk perkembangan potensi-potensinya. Termasuk di dalamnya: penempatan ke dalam kelompok belajar, pemilihan kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti, penyaluran ke jurusan/program studi, penyaluran untuk studi lanjut atau untuk bekerja.
§  Layanan bimbingan belajar: membantu siswa untuk mengatasi masalah belajarnya dan untuk bisa belajar dengan lebih efektif.
§  Layanan konseling individual: konseling yang diberikan secara perorangan.
§  Layanan bimbingan dan konseling kelompok: konseling yang dilaksanakan pada sekelompok orang yang mempunyai permasalahan yang serupa.
Fungsi Layanan
§  Pemahaman: dipahaminya diri klien, masalah klien, dan lingkungan klien baik oleh klien itu sendiri, konselor, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
§  Pencegahan: mengupayakan tersingkirnya berbagai hal yang secara potensial dapat menghambat atau mengganggu perkembangan kahidupan individu.
§  Perbaikan: membebaskan klien dari berbagai masalah yang dihadapinya.
§  Pemeliharaan dan Pengembangan: memelihara segala sesuatu yang baik pada diri individu atau kalau mungkin mengembangkannya agar lebih baik.
Pada saat ini fungsi Layanan bertambah dengan adanya fungsi Mediasi dan fungsi Advokasi, walau hanya pengukuhan atas layanan yang selama ini telah dilakukan hal tersebut menunjukkan bahwa Ilmu Konseling berkembang.
Dasar Hukum,
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.